
A. Dalam Permasalahan Muamalah
Definisi Muamalah
Kata “muamalah” dalam etimologi bahasa Arab diambil dari kata (العمل)
yang merupakan kata umum untuk semua perbuatan yang dikehendaki
mukallaf.
(mukallaf adalah muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama
(pribadi muslim yang sudah dapat dikenai hukum). Seseorang berstatus
mukallaf bila ia telah baligh dan tidak mengalami gangguan jiwa maupun
akal.)
Kata “muamalah” dengan wazan (مُفَاعَلَة) dari kata (عامل)
yang bermakna bergaul (التَّعَامُل).
Adapun dalam terminologi ahli fiqih dan ulama syariat, kata
“muamalah” digunakan untuk sesuatu di luar ibadah, sehingga “muamalah”
membahas hak-hak makhluk dan “ibadah” membahas hak-hak Allah.
Hukum...