A. Bilangan Bulan Adalah 12 bulan (dalam hal ini bulan Qomariah), yakni
Muharram, Shafar, Rabi’ul Awwal, Rabi’uts Tsani (Rabiul Akhir), Jumadil Ula (Jumadil Awwal), Jumadil Tsaniyah (Jumadil Akhirah), Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawwal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah.
Muharram, Shafar, Rabi’ul Awwal, Rabi’uts Tsani (Rabiul Akhir), Jumadil Ula (Jumadil Awwal), Jumadil Tsaniyah (Jumadil Akhirah), Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawwal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah.
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah 12 bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya 4 bulan suci (bulan haram) . Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.”
(QS. At Taubah : 36).
B. Empat bulan suci tersebut adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Sebagaimana sabda Rasulullah sholallahu ’alaihi wasallam (yang artinya),
“Satu tahun itu ada 12 bulan. Di antaranya ada 4 bulan haram, yaitu 3 bulan berturut-turut, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram serta Rajab yang berada di antara bulan Jumada dan Sya’ban.”
(HR. Bukhari no. 2958).
C. Alasan dinamakan bulan haram
Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan,
”Dinamakan bulan haram
karena ada dua alasan.
Pertama, karena diharamkan pembunuhan pada bulan
tersebut sebagaimana hal ini juga diyakini orang jahiliyyah.
Kedua,
karena pelarangan untuk melakukan berbagai perbuatan haram pada bulan
tersebut lebih keras dari pada bulan-bulan lainnya.” (Lihat Zadul Maysir, Ibnul Jauziy).
Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma menjelaskan tentang firman Allah
surat at-Taubah ayat 36 diatas,
“Allah mengkhususkan 4 bulan yang
haram dan menegaskan keharamannya. Allah juga menjadikan dosa pada 4 bulan
tersebut lebih besar dibanding bulan-bulan yang lain. Namun bukan berarti amal shalih. kecuali ada dalil yang mengkhususkan bahwa pahala amal shalih pada 4 bulan tersebut juga lebih besar dibanding bulan-bulan yang lain.
D. Alasan suatu ibadah pahalanya lebih besar atau sebaliknya,
a. Mengenai waktu, sebagai contoh :
Demikian juga keumuman hadis yang menunjukkan keutamaan sepuluh hari
pertama bulan Dzulhijjah. Disamping itu, terdapat keterangan khusus dari
Ummul Mukminin, Hafshah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaksanakan puasa asyura, sembilan hari pertama Dzulhijjah, dan tiga
hari tiap bulan.
(HR. An Nasa’i, Abu Daud, Ahmad, dan disahihkan
Al-Albani).
b. Tempat, sebagai contoh :
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada
1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Harom
lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.”
(HR. Ahmad dan Ibnu
Majah, shahih)
c. Ukuran (Lebih kearah amalan/Ibadah), sebagai contoh :
Dosa besar jelas berbeda dengan dosa kecil. dan Shalat Wajib jelas berbeda dari shalat sunnah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Referensi :
Terinspirasi dari Kajian di Masjid Al Hidayah, 11 September 2013 oleh Ust. Abu Abdirrahman.
http://oediku.files.wordpress.com/2010/04/ilustrasu-pergerakan-fase-bulan-abu-rayhan-al-riruni.jpg
0 komentar:
Posting Komentar