Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda:
Hadits ke-38
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم
- قَالَ : (( إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ , ثُمَّ جَهَدَهَا ,
فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ)) , وَفِي لَفْظٍ (( وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ ((
”Apabila duduk diantara cabang yang empat, kemudian menyungguhinya, maka wajibmandi janabah”. Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda:”meskipun tidak keluar mani”
Jika
seorang suami istri melakukan hubungan badan, maka keduanya wajib
melakukan mandi janabah, meskipun air mani tidak keluar. Karena penyebab
mandi janabah adalah masuknya dzakar laki laki ke dalam farji perempuan
Kata – kata Gharib
- شعبُها الأَربعُ : Dua kaki dan dua tangan (perempuan)
- جَهَدَها : Ungkapan bertemunya dua kelamin atau jimak
Fawaid:
- Wajib mandi janabah ketika dzakar masuk ke farji perempuan, meskipun tidak keluar mani
- Hadits ini menasakh/penghapus bagi hadits Abu Said “المَاءُ مِنَ الْمَاءِ “ (Bahwa diwajibkan mandi janabah karena keluar mani).
Referensi:
Terinspirasi Oleh Kajian Fiqh Tentang Mandi Wajib di Masjid Al-Hidayah oleh Ustadz Abdul basith , Rabu, 12 September 2012 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEie5MkJdoLS6axxLe99tzmzy3ZYljgiU1kJUejyLB16JLBG5vuOR8bFiAr3AySiEgJ_dTK5sPyERq4PaKT0haaedtHAlUexjRJzpUXaKTPx4xCE5proTBOtq84Mbb51iTbpUJtA9DaYd8KS/s1600/mandi+junub.jpg
0 komentar:
Posting Komentar