Selamat datang di website kami, Haidar Khotir, semoga sajian kami bermanfaat

Perihal Berhutang Piutang


A. Hukum dan Tatacaranya

Hutang-piutang ini hukumnya adalah boleh 


sesuai dengan sunnah Nabi saw. Sabda Rasulullah saw adalah:
 “Tidaklah seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bershodaqoh satu kali.”(HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Menyangkut hutang piutang sebaiknya disertai dgn surat perjanjian secara tertulis, baik menyangkut jumlah dan jatuh tempo pembayarannya.



"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. 

Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. 

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. 

Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. 

(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. 

Jika kamu  lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." 

(Q.S. Al Baqarah : 282)

*Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya. 

Dan sangat diharamkan/dilarang untuk membungakan uang dari persyaratan utang piutang ini (riba).

B. Do'a ketika dililit Hutang

Abu Said Al-Khudhri radhiyallahu ’anhu bertutur: “Pada suatu hari Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam masuk masjid. Tiba-tiba ada seorang sahabat bernama Abu Umamah radhiyallahu ’anhu sedang duduk di sana. Beliau bertanya: ”Wahai Abu Umamah, kenapa aku melihat kau sedang duduk di luar waktu sholat?” Ia menjawab: ”Aku bingung memikirkan hutangku, wahai Rasulullah.” Beliau bertanya: ”Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah do’a yang apabila kau baca maka Allah ta’aala akan menghilangkan kebingunganmu dan melunasi hutangmu?” Ia menjawab: ”Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,”Jika kau berada di waktu pagi maupun sore hari, bacalah do’a:

“Allahumma innii a-’udzubika minal hammi wal hazani, wa a-’udzubika minal’ajzi wal kasali, wa a-’udzubika minal jubni wal bukhli, wa a-’udzubika minal ghalabatiddiini wa qahri-rrijaal.”

”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” Kata Abu Umamah radhiyallahu ’anhu: ”Setelah membaca do’a tersebut, Allah berkenan menghilangkan kebingunganku dan membayarkan lunas hutangku.” (HR Abu Dawud 4/353)

C. Bahaya Berhutang

Memiliki hutang bukanlah kondisi yang menyenangkan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam sendiri bahkan berlindung kepada Allah ta’ala dari hutang seraya berkata:

“Seseorang jika sudah berhutang dia akan berbohong ketika berkata, dan menyelisihi ketika berjanji." (HR. Abu Dawud)

Maksudnya disini adalah: kemungkinan dia untuk berdusta dan menyelisihi janji sangatlah besar karena biasanya ketika dia merasa kesulitan melunasi hutang dia harus menggunakan berbagai cara untuk menunda-nunda pembayaran termasuk berbohong dan mengingkari janji.

Hadits diatas sudah cukup  sebagai alasan bagi seorang muslim untuk sebisa mungkin menghindari hutang.



Referensi:
Terinspirasi Kajian Al Hidayah oleh Ustadz Abu Abdirrahman, 3 April 2013
http://jofania.wordpress.com/2010/01/23/doa-mengatasi-utang/
http://www.belajarislam.com/antara-hutang-dan-tawakal/
http://www.indosuara.com/wp-content/uploads/2012/09/hutang1.jpg (dengan editan)

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes