Selamat datang di website kami, Haidar Khotir, semoga sajian kami bermanfaat

Perihal Arisan dan Undian , Dalam Islam


Rasululloh Shalallahu “alaihi wa sallam melarang dari jual beli (dengan cara) gharor.”

Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakekat dan kadarnya.

Firman Alloh Ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lataran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (Q.S Al Ma’idah: 90-91)

Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu riwayat Al Bukhori dan Muslim, Nabi Shalallahu “alaihi wa sallam bersabda:
” Siapa yang berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar denganmu, maka hendaknya dia bershodaqoh.” Yaitu hendaknya dia membayar kaffaroh (denda ) menebus dosa ucapannya. (Baca Syarah Muslim 11/107, Fathul Bari 8/612, Nailul Author 8/258 dan Aunul Ma’bud 9/54).

Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.

Maisir adalah setiap mu’amalah yang orang masuk ke dalamnnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau mungkin dia beruntung.

Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.

Tentang Arisan,

Arisan misalnya : Dari sejumlah orang (anggota) yang mengikuti arisan kemudian mengumpulkan uang atau barang dengan takaran yang sama dalam suatu waktu (misalnya sebulan) kemudian diadakan arisan dan diundi (dikocok) mana yang mendapatkan uang yang terkumpul atau barang yang terkumpul dengan takaran yang disepakati. Dan yang dapat bergilir setiap orang hingga semuanya dapat maka ini diperbolehkan karena sifatnya sosial (tujuannya sosial) dan tujuannya tidak komersil.

Namun, bila kemudian uang dari arisan itu dilakukan simpan pinjam dan si peminjam memberikan lebihan atas uang atau barang yang dipinjamnya maka kelebihan dari pinjaman ini kemudian diberikan ke anggota maka perbuatan seperti ini jatuh kepada riba.

Tentang Undian,

Kasus I, Undian dengan syarat membeli barang :

Ada 2 kemungkinan :

Pertama, Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut.

Misal sebuah produk yang harganya 10 ribu. Kemudian karena ada Undian maka Toko tersebut menaikan harganya. Dan seluruh keuntungan dari produk yang harganya dinaikan tadi itu digunakan untuk membeli hadiah untuk yang beruntung dan mendapat hadiah dari undian. Maka hal ini masuk kedalam kategori judi.

Kedua, Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya.

Misal sebuah produk yang harganya 10 ribu. Namun harga produk tersebut tetap sekalipun ada undian. Dan hadiah itu diambil dari keuntungan yang usaha yang lain. Maka hal tersebut diperbolehkan. Maka ini dikatakan mengundi untuk promosi saja. Mengundi untuk promosi ini diperbolehkan namun ada dampak negatifnya yakni orang menjadi panjang angan-angan. Beli produk A, angan-angannya ingin dapat hadiah yakni mobil.hehe

Sebaiknya ikut dalam undian dihindari karena kita sebagai pembeli sulit terkadang membedakan kemungkinan Pertama dan kedua.

Kasus II :

Misal seorang suami memiliki 3 orang istri dan kebetulan ada pesta pernikahan. Kemudian dilakukan undian dan mengundi dari ketiga istri mana yang diajak untuk menghadiri pesta pernikahan. Dan ternyata yang dapat adalah istri yang ke-2. Begitupun ketika safar bisa dilakukan undian, istri yang mana yang akan menemani ketika safar.

Begitupun sejenisnya, semisal suami ingin mengajak bermalam salah satu dari ketiga istrinya mana diantara ketiga istri ini yang akan di ajak bermalam maka kemudian dilakukan undian maka ini diperbolehkan.

Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak safar, beliau mengundi diantara istrinya. Siapa yang namanya keluar, beliau akan berangkat bersama istrinnya yang menang. (HR. Bukhari 2593, Muslim 7196 dan yang lainnya).

atau yang serupa,

Memilih Imam di masjid. Sama-sama suaranya bagus maka bisa dilakukan undian dan itu diperbolehkan.

atau yang serupa,

Untuk mendapatkan shaf yang pertama bisa dilakukan undian dan itu diperbolehkan,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

Seandainya manusia mengetahui apa yang ada (yaitu keutamaan) di dalam seruan (adzan) dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkan shaf tersebut kecuali dengan undian, sungguh mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya.” (HR. Bukhari 580)

Kasus III :

Undian untuk memutuskan mana yang akan dipersembahkan kepada berhala maka ini jelas haram dan perbuatan syirik. Dan Undian dalam rangka berjudi dan menang lotre maka ini hukumnya haram.

Kasus IV :

Undian pada Arisan. 

Arisan misalnya : Dari sejumlah orang (anggota) yang mengikuti arisan kemudian mengumpulkan uang atau barang dengan takaran yang sama dalam suatu waktu (misalnya sebulan) kemudian diadakan arisan dan diundi (dikocok) mana yang mendapatkan uang yang terkumpul atau barang yang terkumpul dengan takaran yang disepakati. Dan yang dapat bergilir setiap orang hingga semuanya dapat maka ini diperbolehkan karena sifatnya sosial (tujuannya sosial) dan tujuannya tidak komersil.

Namun, bila kemudian uang dari arisan itu dilakukan simpan pinjam dan si peminjam memberikan lebihan atas uang atau barang yang dipinjamnya maka kelebihan dari pinjaman ini kemudian diberikan ke anggota maka perbuatan seperti ini jatuh kepada rib

Kasus V, Undian Tanpa Syarat :

Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.

Maka Hukum undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezhaliman, riba, gharar,penipuan dan selainnya.

wallahu a'lam bish shawab

Referensi :
Kajian bersama Ust. Abu Abdirrahman di Masjid Al-hidayah Purwosari sesi tanya jawab, 14 Agustus 2015
http://pengusahamuslim.com/hukum-undian-berhadiah/
http://www.konsultasisyariah.com/adakah-undian-yang-halal/
www.suhedribusli.com

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes