Rasululloh Shalallahu “alaihi wa sallam melarang dari jual beli (dengan cara) gharor.”
Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakekat dan kadarnya.
Firman Alloh Ta’ala:
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, maisir,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lataran
(meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu)” (Q.S Al Ma’idah: 90-91)
Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu riwayat Al Bukhori dan Muslim, Nabi Shalallahu “alaihi wa sallam bersabda:
” Siapa yang berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar denganmu, maka hendaknya dia bershodaqoh.”
Yaitu hendaknya dia membayar kaffaroh (denda ) menebus dosa ucapannya.
(Baca Syarah Muslim 11/107, Fathul Bari 8/612, Nailul Author 8/258 dan
Aunul Ma’bud 9/54).
Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.
Maisir
adalah setiap mu’amalah yang orang masuk ke dalamnnya setelah
mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau mungkin
dia beruntung.
Qimar menurut sebagian
ulama adalah sama dengan maisir, dan menurut sebagian ulama lain qimar
hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan.
Tentang Arisan,
Arisan
misalnya : Dari sejumlah orang (anggota) yang mengikuti arisan kemudian
mengumpulkan uang atau barang dengan takaran yang sama dalam suatu
waktu (misalnya sebulan) kemudian diadakan arisan dan diundi (dikocok)
mana yang mendapatkan uang yang terkumpul atau barang yang terkumpul
dengan takaran yang disepakati. Dan yang dapat bergilir setiap orang
hingga semuanya dapat maka ini diperbolehkan karena sifatnya sosial
(tujuannya sosial) dan tujuannya tidak komersil.
Namun,
bila kemudian uang dari arisan itu dilakukan simpan pinjam dan si
peminjam memberikan lebihan atas uang atau barang yang dipinjamnya maka
kelebihan dari pinjaman ini kemudian diberikan ke anggota maka perbuatan
seperti ini jatuh kepada riba.
Tentang Undian,
Kasus I, Undian dengan syarat membeli barang :
Ada 2 kemungkinan :
Pertama, Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut.
Misal
sebuah produk yang harganya 10 ribu. Kemudian karena ada Undian maka
Toko tersebut menaikan harganya. Dan seluruh keuntungan dari produk yang
harganya dinaikan tadi itu digunakan untuk membeli hadiah untuk yang
beruntung dan mendapat hadiah dari undian. Maka hal ini masuk kedalam
kategori judi.
Kedua, Undian berhadiah tersebut tidak
mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar
melariskan produknya.
Misal sebuah produk yang
harganya 10 ribu. Namun harga produk tersebut tetap sekalipun ada
undian. Dan hadiah itu diambil dari keuntungan yang usaha yang lain.
Maka hal tersebut diperbolehkan. Maka ini dikatakan mengundi untuk
promosi saja. Mengundi untuk promosi ini diperbolehkan namun ada dampak
negatifnya yakni orang menjadi panjang angan-angan. Beli produk A,
angan-angannya ingin dapat hadiah yakni mobil.hehe
Sebaiknya ikut dalam undian dihindari karena kita sebagai pembeli sulit terkadang membedakan kemungkinan Pertama dan kedua.
Kasus II :
Misal
seorang suami memiliki 3 orang istri dan kebetulan ada pesta
pernikahan. Kemudian dilakukan undian dan mengundi dari ketiga istri
mana yang diajak untuk menghadiri pesta pernikahan. Dan ternyata yang
dapat adalah istri yang ke-2. Begitupun ketika safar bisa dilakukan
undian, istri yang mana yang akan menemani ketika safar.
Begitupun
sejenisnya, semisal suami ingin mengajak bermalam salah satu dari
ketiga istrinya mana diantara ketiga istri ini yang akan di ajak
bermalam maka kemudian dilakukan undian maka ini diperbolehkan.
Apabila
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak safar, beliau mengundi
diantara istrinya. Siapa yang namanya keluar, beliau akan berangkat
bersama istrinnya yang menang. (HR. Bukhari 2593, Muslim 7196 dan yang lainnya).
atau yang serupa,
Memilih Imam di masjid. Sama-sama suaranya bagus maka bisa dilakukan undian dan itu diperbolehkan.
atau yang serupa,
Untuk mendapatkan shaf yang pertama bisa dilakukan undian dan itu diperbolehkan,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Seandainya
manusia mengetahui apa yang ada (yaitu keutamaan) di dalam seruan
(adzan) dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkan shaf
tersebut kecuali dengan undian, sungguh mereka akan melakukan undian
untuk mendapatkannya.” (HR. Bukhari 580)
Kasus III :
Undian
untuk memutuskan mana yang akan dipersembahkan kepada berhala maka ini
jelas haram dan perbuatan syirik. Dan Undian dalam rangka berjudi dan
menang lotre maka ini hukumnya haram.
Kasus IV :
Undian pada Arisan.
Arisan
misalnya : Dari sejumlah orang (anggota) yang mengikuti arisan kemudian
mengumpulkan uang atau barang dengan takaran yang sama dalam suatu
waktu (misalnya sebulan) kemudian diadakan arisan dan diundi (dikocok)
mana yang mendapatkan uang yang terkumpul atau barang yang terkumpul
dengan takaran yang disepakati. Dan yang dapat bergilir setiap orang
hingga semuanya dapat maka ini diperbolehkan karena sifatnya sosial
(tujuannya sosial) dan tujuannya tidak komersil.
Namun,
bila kemudian uang dari arisan itu dilakukan simpan pinjam dan si
peminjam memberikan lebihan atas uang atau barang yang dipinjamnya maka
kelebihan dari pinjaman ini kemudian diberikan ke anggota maka perbuatan
seperti ini jatuh kepada rib
Kasus V, Undian Tanpa Syarat :
Di
pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah
untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap
pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu
dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh
pengunjung.
Maka Hukum undian yang seperti ini
adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal.
Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang
berupa kezhaliman, riba, gharar,penipuan dan selainnya.
wallahu a'lam bish shawab
Referensi :
Kajian bersama Ust. Abu Abdirrahman di Masjid Al-hidayah Purwosari sesi tanya jawab, 14 Agustus 2015
http://pengusahamuslim.com/hukum-undian-berhadiah/
http://www.konsultasisyariah.com/adakah-undian-yang-halal/
www.suhedribusli.com
0 komentar:
Posting Komentar