Kita
senantiasa dipenuhi dengan nikmat yang melekat pada kita oleh karenanya
syukur kita perlu kita perbaharui terus menerus. Kita lihat kondisi
saudara-saudara kita kaum muslimin di Rohingnya, Suriah dan sebagainya
yang tidak merasakan nikmat yang kita rasakan oleh karenanya kita perlu
bersyukur kepada Allah. Kaum muslimin yang berada di Suriah ketika
menjelang berbuka yang dilihat ke atas karena bom kapan pun bisa
mengarah ke arah mereka dan mereka siap-siap untuk lari dan kita di
Indonesia ini dalam keadaan aman maka bukankah kita perlu mensyukurinya.
Sebelum
masuk ke materi ini perlu adanya pengantar. Ketika kita membahas
mengenai Imam Mazhab maka akan mengkerucut kepada Imam 4 mazhab. Dan
kita katakan mazhab Ja'far yakni mazhab syi'ah tidak masuk dalam
pembahasan Imam mazhab karena sudah bertentang berkaitan dengan prinsip
atau ushul. Aqidah syi'ah adalah Aqidah yang sesat semua Imam mazhab
sepakat.
Dalam fiqh mazhab ke-empat imam, mereka sepakat tentang masalah aqidah.
Mazhab adalah cabang atau prinsip yang berhubungan dengan masalah dari prinsip-prinsip fiqh dan turunan-turunannya.
Yang
menjadi sumber adalah Al-Qur'an, sunnah (al-hadits), ijmak dan qiyash.
Prinsip haditsnya ialah hadits shahih, hadits hasan, hadits dhaif yang
terangkat ke hasan.
1. Hendaklah bermazhab tidak dengan perasaan.
Misalnya
:Bagaikan makanan manakala disodori kemudian dimakan oleh seseorang
padahal makanannya sama (menu dan campurannya sama) kok bisa jadi
rasanya berbeda dan nilai-nilainya berbeda. Maka dalam bermazhab atau
dalam berilmu tidak boleh soal rasa atau perasaan.
2. Tidak pernah fiqh mazhab itu beracuan pada mimpi
Misalnya :
Jangan
sampailah seperti ini. Ada seorang tokoh, yang tokoh itu bertemu Nabi
dalam mimpinya kemudian dijadikan ajaran. Dan sungguh mimpi tidak bisa
dijadikan acuan fiqh mazhab dan para Imam mazhab sepakat mimpi bukan
sebagai standar hukum.
Dalam mazhab maliki,
Praktek
penduduk madinah, praktik tabi'in, praktik tabi'ut-tabi'in bisa
dijadikan standar hukum sedangkan yang Imam yang lain tidak. Karena
mereka para sahabat dan berada ditempat yang paling terjaga.
Dari
prinsip (ushul) muncul turunan-turunannya (furu'). Contoh salah satu
permasalahan furu' adalah ada yang shalat subuhnya pakai Qunut dan yang
lain ada yang tidak, dan shalat tarawih ada yang 11 rakaat dan ada yang
23 rakaat.
Ada yang namanya prinsip (ushul) dan ada yang namanya furu', dan furu' inilah yang menyebabkan perbedaan-perbedaan.
Kalau prinsipnya sama bisa jadi turunannya tidak sama seperti seseorang yang bertemu di Bis yang sama tapi tujuan berbeda.
Kalau
masalah fiqh bukan bicara kebetulan namun bagaimana mencari yang betul
(benar). ketika prinsipnya sama tetapi cabang-cabangnya (bagiannya
sedikit berbeda). Karena perbedaan disebabkan oleh banyak hal mengenai
fiqh maka para Imam mengembangkan sikap lapang dada dalam menyikapi
perbedaan.
Sekalipun ada perbedaan mereka tetap menyapa
dan bersalaman dan selama perbedaan ini tidak mengeluarkan seseorang
dalam Islam, perbedaan bisa ratusan dalam permasalahan fiqh dan
berusaha menjaga dan tidak mencari-cari aib saudaranya.
"Lakum
dinukum waliyadin." Itu untuk masalah aqidah bukan untuk perbedaan
fiqh. Untuk menyikapi perbedaan dalam fiqh perlu adalanya sikap lapang
dada.
Didalam penetapan awal bulan Ramadhan,
Di berbagai negara penetapan awal Ramadhan berbeda, terus penetapan awal Ramadhan menjadi kewenangan siapa ?
Kewenangan
penetapan awal bulan Ramadhan bukanlah kewenangan pribadi. Dan
sejatinya kewenangan penetapan awal bulan Ramadhan adalah putusan
pemerintah.
Yang menyebabkan terjadi perbedaan fiqh pada empat mazhab, diantaranya :
1. Bisa jadi hadits tentang bahasan tertentu sampai kepada satu Imam namun tidak sampai hadits pada Imam yang lainnya.
2. Sama-sama sampai hadits - hadits namun berbeda jalur (berbeda penilaian).
3. Hadits - hadits sampainya sama-sama shahih namun kemampuan menyimpulkan hadits yang berbeda.
Referensi :
Terinspirasi Kajian Nurul Ashri bersama Ust. Ridwan Hamidi, Lc., MA.
0 komentar:
Posting Komentar