Selamat datang di website kami, Haidar Khotir, semoga sajian kami bermanfaat

Berguru pada Imam Mazhab

Kita senantiasa dipenuhi dengan nikmat yang melekat pada kita oleh karenanya syukur kita perlu kita perbaharui terus menerus. Kita lihat kondisi saudara-saudara kita kaum muslimin di Rohingnya, Suriah dan sebagainya yang tidak merasakan nikmat yang kita rasakan oleh karenanya kita perlu bersyukur kepada Allah. Kaum muslimin yang berada di Suriah ketika menjelang berbuka yang dilihat ke atas karena bom kapan pun bisa mengarah ke arah mereka dan mereka siap-siap untuk lari dan kita di Indonesia ini dalam keadaan aman maka bukankah kita perlu mensyukurinya.

Sebelum masuk ke materi ini perlu adanya pengantar. Ketika kita membahas mengenai Imam Mazhab maka akan mengkerucut kepada Imam 4 mazhab. Dan kita katakan mazhab Ja'far yakni mazhab syi'ah tidak masuk dalam pembahasan Imam mazhab karena sudah bertentang berkaitan dengan prinsip atau ushul. Aqidah syi'ah adalah Aqidah yang sesat semua Imam mazhab sepakat.

Dalam fiqh mazhab ke-empat imam, mereka sepakat tentang masalah aqidah.

Mazhab adalah cabang atau prinsip yang berhubungan dengan masalah dari prinsip-prinsip fiqh dan turunan-turunannya.

Yang menjadi sumber adalah Al-Qur'an, sunnah (al-hadits), ijmak dan qiyash. Prinsip haditsnya ialah hadits shahih, hadits hasan, hadits dhaif yang terangkat ke hasan.

1. Hendaklah bermazhab tidak dengan perasaan.

Misalnya :Bagaikan makanan manakala disodori kemudian dimakan oleh seseorang padahal makanannya sama (menu dan campurannya sama) kok bisa jadi rasanya berbeda dan nilai-nilainya berbeda. Maka dalam bermazhab atau dalam berilmu tidak boleh soal rasa atau perasaan.

2. Tidak pernah fiqh mazhab itu beracuan pada mimpi

Misalnya :

Jangan sampailah seperti ini. Ada seorang tokoh, yang tokoh itu bertemu Nabi dalam mimpinya kemudian dijadikan ajaran. Dan sungguh mimpi tidak bisa dijadikan acuan fiqh mazhab dan para Imam mazhab sepakat mimpi bukan sebagai standar hukum.

Dalam mazhab maliki,

Praktek penduduk madinah, praktik tabi'in, praktik tabi'ut-tabi'in bisa dijadikan standar hukum sedangkan yang Imam yang lain tidak. Karena mereka para sahabat dan berada ditempat yang paling terjaga.

Dari prinsip (ushul) muncul turunan-turunannya (furu'). Contoh salah satu permasalahan furu' adalah ada yang shalat subuhnya pakai Qunut dan yang lain ada yang tidak, dan shalat tarawih ada yang 11 rakaat dan ada yang 23 rakaat.

Ada yang namanya prinsip (ushul) dan ada yang namanya furu', dan furu' inilah yang menyebabkan perbedaan-perbedaan.

Kalau prinsipnya sama bisa jadi turunannya tidak sama seperti seseorang yang bertemu di Bis yang sama tapi tujuan berbeda.

Kalau masalah fiqh bukan bicara kebetulan namun bagaimana mencari yang betul (benar). ketika prinsipnya sama tetapi cabang-cabangnya (bagiannya sedikit berbeda). Karena perbedaan disebabkan oleh banyak hal mengenai fiqh maka para Imam mengembangkan sikap lapang dada dalam menyikapi perbedaan.

Sekalipun ada perbedaan mereka tetap menyapa dan bersalaman dan selama perbedaan ini tidak mengeluarkan seseorang dalam Islam, perbedaan bisa ratusan dalam permasalahan fiqh dan berusaha menjaga dan tidak mencari-cari aib saudaranya.

"Lakum dinukum waliyadin." Itu untuk masalah aqidah bukan untuk perbedaan fiqh. Untuk menyikapi perbedaan dalam fiqh perlu adalanya sikap lapang dada.

Didalam penetapan awal bulan Ramadhan,

Di berbagai negara penetapan awal Ramadhan berbeda, terus penetapan awal Ramadhan menjadi kewenangan siapa ?

Kewenangan penetapan awal bulan Ramadhan bukanlah kewenangan pribadi. Dan sejatinya kewenangan penetapan awal bulan Ramadhan adalah putusan pemerintah.

Yang menyebabkan terjadi perbedaan fiqh pada empat mazhab, diantaranya :

1. Bisa jadi hadits tentang bahasan tertentu sampai kepada satu Imam namun tidak sampai hadits pada Imam yang lainnya.

2. Sama-sama sampai hadits - hadits namun berbeda jalur (berbeda penilaian).

3. Hadits - hadits sampainya sama-sama shahih namun kemampuan menyimpulkan hadits yang berbeda.


Referensi :
Terinspirasi Kajian Nurul Ashri bersama Ust. Ridwan Hamidi, Lc., MA.

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes