Pemahaman mengenai imunisasi dan vaksinasi bukan hanya perlu pahami
saja dari seorang ibu yang sudah menggendong anaknya. Namun tentulah
kita memahami maksud dari imunisasi dan vaksinasi dalam sisi peremajaan
sendiri dalam sisi pengkajian ilmu tersendiri.
Ada sebuah
cerita ; suatu ketika seorang muslim dan dia mendalami islam dan
diberitahu jangan menggunakan vaksin dan imunisasi itu tidak boleh dan
menggunakan hanya dengan herbal. Dan manakala diberi nasihat mengenai
pemberian imunisasi dan vaksin kepada anaknya yang masih kecil, mereka
tidak menggubrisnya. Dan akhirnya anaknya yang berusia 3 tahun meninggal
karena kejadian bahwa tidak boleh pakai vaksin dan imunisasi dan
menyepelekannya.
Imunisasi atau Vaksinasi ialah suatu
ikhtiar insani yang dilakukan dengan melemahkan kuman (antigen) untuk
membangkitkan sistem imun spesifik dan hasilnya tanpa efek seperti
infeksi alamiah.
Kontroversi Imunissasi bukan hal baru dan
bukan gerakan umat Islam, dan sebenarnya penolakan vaksin sudah sejak
pengenalan vaksin oleh Edward Jenner. Kaum kriatiani pada masa itu,bahwa
mereka akan menolak vaksin karena dibuat dari hewan. Jadi, mereka
mengatakan orang yang menggunakan vaksin itu adalah orang yang tidak
kristiani.
Ada orang yang menolak imunisasi atau vaksinasi
karena berkaitan dengan bahan kimia yang berbahaya yang bernama Merkuri
atau Timerosal. Telah kita ketahui bahwa itu tidak benar. karena
Timerosal ataupun merkuri yang masuk kedalam tubuh bayi yang diimunisasi
itu hanya terdapat kecil sekali yakni 6 mcg/kgBB/minggu dan sedangkan
batas aman yang tetapkan WHO itu 159 mcg/kgBB/minggu.
Ada
orang yang menolak imunisasi atau vaksinasi karena soal zat haram atau
halal. Hampir semua Ulama membolehkan imunisasi atau vaksinasi karena
imunisasi itu salah satu ikhtiar pengobatan yang sifatnya pencegahan.
Terkait
pembuatan vaksin itu memang rumit dan membutuhkan peran enzim tripsin.
Tripssin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik yakni enzim yang
digunakan sebagai katalisator pemisah sel atau protein dan enzim
proteolitik dipakai dalam proses pembuatan vaksin. Hasil akhirnya ialah
vaksin dan enzim tripsinnya tadi tidak terdeteksi lagi. Mengapa ini
terjadi karena enzim ini sudah mengalami proses pencucian, pemurnian,
dan penyaringan.
Kita perlu mempertimbangkan konsep
"istihalah" yaitu perubahan benda najis atau haram menjadi benda yang
suci yang telah berubah sifat dan namanya. Contohnya adalah seperti
kulit bangakai yang najis dan haram kemudian jika disamak dan menjadi
suci atau misalkan khamr kemudian berubah menjadi cuka misalnya dengan
penyulingan maka ia menjadi suci.
Ibnul Qayyim al-Jauziyah berkata,
"Dan
Allah Ta'ala mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan
mengeluarkan benda yang najis dari yang suci. Patokan bukan pada benda
asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut (saat
itu). Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan
berganti namanya." (Dalam I'lamul muwaqqin 'an rabbil 'alamin).
Dan
diatas merupakan konsep Istihalah, intinya bahwa Hukum suatu benda itu
ditentukan berdasarkan keadaannya yang terakhir dan bukan ditentukan
berdasarkan asal muasalnya.
Didalam kaidah fiqh ketika
menyikapi imunisasi atau vaksinasi ialah Jika ada dua mudharat atau
bahaya yang saling berhadapan maka ambil yang paling ringan. Kaidah ini
memberikan maksud bahwa pemberian vaksin atau imunisasi itu boleh
mengingat bahaya potensial bila tidak diberikan imunisasi atau
vaksinasi.
Beberapa Fatwa-Fatwa mengenai proses pemberian Imunisasi atau Vaksinasi,
[1] Fatwa Syeikh bin Baz (Mufti Saudi)
Ketika
beliau ditanya tentang hal ini, "Apakah hukum berobat dengan Imunisasi
sebelu tertimpa musibah ?" Beliau menjawab, "La ba'sa (tidak mengapa
atau tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan
tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan
tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang
dikhawatirkan.
[2] Fatwa Syeikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafidzahullah
"Vaksin
yang terdapat di dalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya,
akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain
yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini
dinamakan Istihalah. Dan bahan (yang mubah ini) mempunyai efek yang
bermanfaat. Dengan kata lain vaksin dalam hal ini bisa digunakan karena
Istihalah, yakni mengubah nama bahan dan sifatnya dan mengubah hukumnya
menjadi mubah atau boleh digunakan."
[3] Fatwa Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian
Fatwa
yang pertama mengenai ini ialah Istihalah, dan Fatwa kedua mengenai ini
ialah jangan bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah. Dan Majelis
Ulama Eropa merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang
hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah
ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak
bertentangan dengan dalil yang definitif (qath'i).
Penolakan
karena efektivitas vaksin, semisal memberikan pernyataan dan
menyatakan bahwa program imunisasi itu gagal ?. Ini tidak benar. Karena
isu-isu itu bersumber dari data yang sangat kuno yakni data 50-150
tahun yang lalu dan datanya sangat terbatas hanya 1 sampai dengan 2
negara saja, sehingga hasilnya sangat berbeda dengan hasil penelitian
terbaru. Isu vaksin cacar variola itu gagal, berdasarkan data yang
sangat kuno, yakni data di Inggri tahun 1867 – 1880 dan di jepang tahun
1872 – 1892.
Dan ada bentuk lain penolakan secara
efektivitas, dan menyatakan bahwa program Imunisasi gagal dan setelah
diimunisasi bayi balita masih bisa tertular penyakit terebut ?. Sungguh
pernyataan ini tidak benar. Program imunisasi di seluruh dunia tidak
pernah gagal. Perlindungan vaksin memang tidak 100 %. Bayi dan balita
yang telah diiimunisasi masih bisa tertular penyakit, tetapi jauh lebih
ringan dan tidak berbahaya. Dan memang tidak ada jaminan imunisasi itu
perlindungannya 100 % dan kembali kekonsep bahwa imunisasi adalah
ikhtiar kita. Badan penelitian di berbagai negara membuktikan bahwa
dengan meningkatkan cakupan imunisasi, maka penyakit yang dapat dicegah
dengan imunisasi berkurang secara makna. Oleh karena itu, saat ini
program imunisasi dilakukan terus menerus di 194 negara, termasuk negara
yang sosial ekonomi tinggi dan negara yang mayorita penduduknya
beragama Islam.
Penolakan yang ditimbulkan oleh penyakit
yang disebabkan vaksin dan ada yang menyatakan atauu mengisukan bahwa
autisme disebabkan oleh vaksin MMR itu tidak benar dan tidak ada bukti
ilmiah antara imunisasi Campak atau MMR dengan autisme. Berbagai
penelitian dilakukan Amerika dan di Eropa menunjukkan bahwa tidak ada
hubungan antara MMR dan autisme. Berbagai kajian American Academy of
Pediatrics, Institute of Medicine, Centers for Disease Control and
Prevention (CDC) menyimpulkan bahwa tidak ada bukti hubungan antara
imunisasi MMR dan timbulnya autisme. Badan Kesehatan Dunia (World
Health Organization/WHO) juga membentuk ebuah komisi yang terdiri dari
peneliti independen untuk mengkaji hubungan MMR dan autisme. Hasilnya
adalah tidak ada hubungan antara MMR dan autisme.
Dan
mengapa ada isu autisme terkait imunisasi atau vaksin. Ini dari cerita :
Dokter Wakefield di Inggri pada tahun 1998 melakukan penelitian pada 12
anak yang dirujuk ke klinik karena diare atau nyeri perut. Anak-anak
tersebut mempunyai riwayat perkembangan normal, tetatpi mengalami
regresi atau kemunduran untuk keterampilan tertentu. Saat diperiksa
orang tua ditanyakan tentang riwayat imunisasi MMR yang telah diberikan 9
tahun sebelumnya dan hubungan antara imunisasi MMR dengan hilangnya
keterampilan tersebut. Berdasarkan data tersebut, dengan jumlah subyek
yang amat sedikit. Peneliti menyatakan ada hubungan antara imunisasi
MMR dan autisme dan riset ini sudah dinyatakan palsu atau tidak sah.
Pemahaman-pemahaman yang tidak benar mengenai imunisasi maupun vaksin diantaranya,
[1]
Kalau ada yang mengatakan vaksin itu ada karena dibuat virus dulu
seperti kanker dan untuk kepentingan saja. Maka itu adalah kesalahan
berfikir. Faktanya,
Virus seperti yang menyebabkan kanker
leher rahim (serviks) berawal sejak saat Hipocrates menemukan penyakit
ini yakni pada jaman kerajaan Yunani, ribuan tahun yang lalu. Dan selama
berabad-abad penyebab kanker serviks tidak diketahui secara pasti
walaupun penyakit ini sendiri sudah mualai ditemukan sejak sebelum
masehi. Baru kemudian pada permulaan abad ke-20 para ilmuwan berhasil
menemukan bahwa penyakit itu disebabkan oleh paparan terhadap Human
Papilloma Virus (HPV) dan setelah mengetahui hal tersebut para ilmuwan
mencoba membuat vaksin untuk mencegah virus.
Dan ternyata
kanker yang dikenal oleh masyarakat sebagai penyakit masyarakat modern
dan kemudian diteliti oleh peneliti kini dan menemukan jejak metastasis
kanker pada tulang yang berusia 3200 tahun. Temuan itu merupakan bukti
tertua penyebaran kanker didalam tubuh manusia. Jadi, sudah dikenal
sejak dulu.
[2] Ada yang mengatakan bahwa vaksin itu
terbuat dari nanah, darah dan hal menjijikan. Maka jawabnya ialah vaksin
bukan terbuat dari itu dan tidak ada titik temu antara vaksin dengan
nanah atau vaksin dengan darah.
[3] Ada yang mengatakan
Asi bisa dijadikan sebagai imunisasi kemudian ada istilah imun is asi.
Jadi, tentu bukan begitu dan asi itu berfungsi sebagai imunitas non
spesific sehingga seorang bayi itu bisa kebal terhadap kuman yang tidak
begitu ganas, dan kebal terhadap infeksi alamiah dan sifat imun nya
terbatas. Namun kalau imunisasi atau vaksinasi itu berfungsi sebagai
imunitas spesific. Dan imunisasi atau vaksinasi itu berfungsi sebagai
imunitas spesific sehingga mampu untuk mencegah penyakit yang berbahaya.
Dan kalau saya katakan menggantikan asi dengan susu formula itu haram
karena kita pahami asi itu berfungsi sebagai imunitas non spesific.
[4]
Ada sebuah cerita, tetangga saya anaknya itu tidak di imunisasi bahkan
sampai dewasa anaknya tersebut masih sehat. Itu hanyalah satu kasus yang
kecil, ya kita pahami bahwa imunisasi itu berfungsi untuk mencegah
penyakit yang berbahaya dan kalau memang daya imun ( kita pahami bahwa
sejak kita lahir itu Allah sudah karuniakan sistem imun, dan akan lebih
baik bila dibangkitkan (diaktivasi) dengan imunisasi) anak tetangganya
bagus itu hanya keberuntungan dan patut bersyukur. Namun bila kita
bandingkan dengan kesuksesan imunisasi dengan data keseluruhan dunia
dengan adanya vaksinasi atau imunisasi itu kasus meninggalnya anak
karena penyakit berbahaya mencapai nol seperti Dipteria, Polio dan
sebagainya. Dan apabila program imunisasi dan vaksinasi sudah sukses dan
mencapai nol kasus meninggalnya anak karena penyakit yang berbahaya dan
dalam jangka waktu yang lama dan dalam wilayah yang luas maka bisa
program imunisasi dan vaksinasi dihapus karena masyarakatnya udah kebal
terhadap penyakit tertentu yang berbahaya. Oleh karenanya kita patut
mensyukuri karunia yang berupa iptek yakni imunisasi dan vaksinasi.
Mengenai IPTEK, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Kalian lebih tahu urusan duniamu." (HR. Muslim)
Doa syukur,
"Rabbi auzi'ni an asykura ni'matakallati an'amta 'alayya..."
[5]
Ada yang mengatakan tahnik (menggosokan buah kurma pada langit-langit
mulut sang bayi) itu imunisasi.Jelas-jelas bukan, Tahnik itu sunnah Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam namun ia bukan imunisasi. Dan
hendaklah bayi tidak boleh dikasih madu karena itu menyebabkan
kelumpuhan otot dan itu berbahaya, kalau mau diberi madu itu usianya
lebih dari satu tahun sudah aman.
[6] Ketika diimunisasi
kenapa bisa menimbulkan demam. Jika mau diimunisasi hendaknya bayi itu
dalam keadaan sehat kemudian diimunisasi (artinya sistem imun yang
pasif) kemudian diberi antigen yang dilemahkan (dalam beberapa hari bisa
demam dengan meningkatnya suhu tubuh dan lama-lama akan seperti biasa,
pada saat itu sebenarnya sedang ada aktivasi atau membangkitkan imun).
[7]
Mengapa ada konspirasi yahudi atau sebagainya mengenai imunisasi atau
vaksin kepada umat islam. Ini supaya hidup orang muslim lemah secara
fisik karena kontra dan tidak mau diimunisasi atau vaksinasi. Dan kalau
ada yang mengatakan pasti ada bisnis dalam vaksin. Ya, tentu. Ini karena
didalam apapun atau barang apapun didalam pendistribusian pun
membutuhkan dana. Jadi jangan cepat su'uzhan. Dan kita sebagai umat
Islam jangan senang kalau hidup dengan fitnah.
Akhirnya,
Ketika kita melihat sesuatu janganlah langsung menyimpulkan. Apalagi
kalau mendapat informasi di sosial media dan internet secara umum
hendaklah dikaji terlebih dahulu dan kemudian menyimpulkannya. Dan
kenapa ada kontroversi mengenai imunisasi atau vaksinasi hal itu
disebabkan karena kita tidak tepat mengambil Informasi. Kalau kita ingin
bertanya tentang halal dan haram maka tanyakanlah pada ulama dan bila
kita ingin mengenai kesehatan tanyakanlah kepada dokter.
Referensi :
Diskusi
Ilmiah Vaksinasi, Imunisasi dan Obat Halal diadakan oleh HIMPASS dan
HMP UGM di selenggarakan di lt.3 Fakultas biologi UGM, Tanggal 25 April
2015, Disampaikan oleh Dokter M. Bambang Edi Susyanto (BSMI) , Laksmi
Indra (Dosen mengenai Imunologi, Fakultas Biologi UGM), Candra Eka
Puspitasari (Mahasiswa Pasca Sarjana UGM)
http://dzulqarnain.net/wp-content/uploads/hukum-imunisasi7.jpg
0 komentar:
Posting Komentar