Pemahaman mengenai imunisasi dan vaksinasi bukan hanya perlu pahami 
saja dari seorang ibu yang sudah menggendong anaknya. Namun tentulah 
kita memahami maksud dari imunisasi dan vaksinasi dalam sisi peremajaan 
sendiri dalam sisi pengkajian ilmu tersendiri.
Ada sebuah 
cerita ; suatu ketika seorang muslim dan dia mendalami islam dan 
diberitahu jangan menggunakan vaksin dan imunisasi itu tidak boleh dan 
menggunakan hanya dengan herbal. Dan manakala diberi nasihat mengenai 
pemberian imunisasi dan vaksin kepada anaknya yang masih kecil, mereka 
tidak menggubrisnya. Dan akhirnya anaknya yang berusia 3 tahun meninggal
 karena kejadian bahwa tidak boleh pakai vaksin dan imunisasi dan 
menyepelekannya. 
Imunisasi atau Vaksinasi ialah suatu 
ikhtiar insani yang dilakukan dengan melemahkan kuman (antigen) untuk 
membangkitkan sistem imun spesifik dan hasilnya tanpa efek seperti 
infeksi alamiah.
Kontroversi Imunissasi bukan hal baru dan
 bukan gerakan umat Islam, dan sebenarnya penolakan vaksin sudah sejak 
pengenalan vaksin oleh Edward Jenner. Kaum kriatiani pada masa itu,bahwa
 mereka akan menolak vaksin karena dibuat dari hewan. Jadi, mereka 
mengatakan orang yang menggunakan vaksin itu adalah orang yang tidak 
kristiani.
Ada orang yang menolak imunisasi atau vaksinasi
 karena berkaitan dengan bahan kimia yang berbahaya yang bernama Merkuri
 atau Timerosal. Telah kita ketahui bahwa itu tidak benar. karena 
Timerosal ataupun merkuri yang masuk kedalam tubuh bayi yang diimunisasi
 itu hanya terdapat kecil sekali yakni 6 mcg/kgBB/minggu dan sedangkan 
batas aman yang tetapkan WHO itu 159 mcg/kgBB/minggu.
Ada 
orang yang menolak imunisasi atau vaksinasi karena soal zat haram atau 
halal. Hampir semua Ulama membolehkan imunisasi atau vaksinasi karena 
imunisasi itu salah satu ikhtiar pengobatan yang sifatnya pencegahan.
Terkait
 pembuatan vaksin itu memang rumit dan membutuhkan peran enzim tripsin. 
Tripssin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik yakni enzim yang 
digunakan sebagai katalisator pemisah sel atau protein dan enzim 
proteolitik dipakai dalam proses pembuatan vaksin. Hasil akhirnya ialah 
vaksin dan enzim tripsinnya tadi tidak terdeteksi lagi. Mengapa ini 
terjadi karena enzim ini sudah mengalami proses pencucian, pemurnian, 
dan penyaringan.
Kita perlu mempertimbangkan konsep 
"istihalah" yaitu perubahan benda najis atau haram menjadi benda yang 
suci yang telah berubah sifat dan namanya. Contohnya adalah seperti 
kulit bangakai yang najis dan haram kemudian jika disamak dan menjadi 
suci atau misalkan khamr kemudian berubah menjadi cuka misalnya dengan 
penyulingan maka ia menjadi suci.
Ibnul Qayyim al-Jauziyah berkata,
"Dan
 Allah Ta'ala mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan 
mengeluarkan benda yang najis dari yang suci. Patokan bukan pada benda 
asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut (saat 
itu). Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan
 berganti namanya." (Dalam I'lamul muwaqqin 'an rabbil 'alamin).
Dan
 diatas merupakan konsep Istihalah, intinya bahwa Hukum suatu benda itu 
ditentukan berdasarkan keadaannya yang terakhir dan bukan ditentukan 
berdasarkan asal muasalnya.
Didalam kaidah fiqh ketika 
menyikapi imunisasi atau vaksinasi ialah Jika ada dua mudharat atau 
bahaya yang saling berhadapan maka ambil yang paling ringan. Kaidah ini 
memberikan maksud bahwa pemberian vaksin atau imunisasi itu boleh 
mengingat bahaya potensial bila tidak diberikan imunisasi atau 
vaksinasi.
Beberapa Fatwa-Fatwa mengenai proses pemberian Imunisasi atau Vaksinasi,
[1] Fatwa Syeikh bin Baz (Mufti Saudi)
Ketika
 beliau ditanya tentang hal ini, "Apakah hukum berobat dengan Imunisasi 
sebelu tertimpa musibah ?" Beliau menjawab, "La ba'sa (tidak mengapa 
atau tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan 
tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan 
tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang
 dikhawatirkan.
[2] Fatwa Syeikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafidzahullah
"Vaksin
 yang terdapat di dalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya, 
akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain 
yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini 
dinamakan Istihalah. Dan bahan (yang mubah ini) mempunyai efek yang 
bermanfaat. Dengan kata lain vaksin dalam hal ini bisa digunakan karena 
Istihalah, yakni mengubah nama bahan dan sifatnya dan mengubah hukumnya 
menjadi mubah atau boleh digunakan."
[3] Fatwa Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian
Fatwa
 yang pertama mengenai ini ialah Istihalah, dan Fatwa kedua mengenai ini
 ialah jangan bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah. Dan Majelis 
Ulama Eropa merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang 
hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah 
ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak 
bertentangan dengan dalil yang definitif (qath'i).
Penolakan
 karena efektivitas vaksin, semisal memberikan pernyataan  dan 
menyatakan bahwa program imunisasi itu gagal ?. Ini tidak benar. Karena 
isu-isu itu bersumber dari data yang sangat kuno  yakni data 50-150 
tahun yang lalu dan datanya sangat terbatas hanya  1 sampai dengan 2 
negara saja, sehingga hasilnya sangat berbeda dengan hasil penelitian 
terbaru. Isu vaksin cacar variola itu gagal, berdasarkan data yang 
sangat kuno, yakni data di Inggri tahun 1867 – 1880 dan di jepang tahun 
1872 – 1892.
Dan  ada bentuk lain penolakan secara 
efektivitas, dan menyatakan bahwa program Imunisasi  gagal dan setelah 
diimunisasi bayi balita masih bisa tertular penyakit terebut ?. Sungguh 
pernyataan ini tidak benar. Program imunisasi di seluruh dunia tidak 
pernah gagal. Perlindungan vaksin memang tidak 100 %. Bayi dan balita 
yang telah diiimunisasi masih bisa tertular penyakit, tetapi jauh lebih 
ringan dan tidak berbahaya. Dan memang tidak ada jaminan imunisasi itu 
perlindungannya 100 % dan kembali kekonsep bahwa imunisasi adalah 
ikhtiar kita. Badan penelitian di berbagai negara membuktikan bahwa 
dengan meningkatkan cakupan imunisasi, maka penyakit yang dapat dicegah 
dengan imunisasi berkurang secara makna. Oleh karena itu, saat ini 
program imunisasi dilakukan terus menerus di 194 negara, termasuk negara
 yang sosial ekonomi tinggi dan negara yang mayorita penduduknya 
beragama Islam.
Penolakan yang ditimbulkan oleh penyakit 
yang disebabkan vaksin dan ada yang menyatakan atauu mengisukan bahwa 
autisme disebabkan oleh vaksin MMR itu tidak benar dan tidak ada bukti 
ilmiah antara imunisasi Campak atau MMR dengan autisme. Berbagai 
penelitian dilakukan Amerika dan di Eropa menunjukkan bahwa tidak ada 
hubungan antara MMR dan autisme. Berbagai kajian American Academy of 
Pediatrics, Institute of Medicine, Centers for Disease Control  and 
Prevention (CDC) menyimpulkan bahwa tidak ada bukti hubungan antara 
imunisasi MMR dan timbulnya autisme. Badan Kesehatan  Dunia (World 
Health Organization/WHO) juga membentuk ebuah komisi yang terdiri dari 
peneliti independen untuk mengkaji hubungan MMR dan autisme. Hasilnya 
adalah tidak ada hubungan antara MMR dan autisme.
Dan 
mengapa ada isu autisme terkait imunisasi atau vaksin. Ini dari cerita :
 Dokter Wakefield di Inggri pada tahun 1998 melakukan penelitian pada 12
 anak yang dirujuk ke klinik karena diare atau nyeri perut. Anak-anak 
tersebut mempunyai riwayat perkembangan normal, tetatpi mengalami 
regresi atau kemunduran untuk keterampilan tertentu. Saat diperiksa 
orang tua ditanyakan tentang riwayat imunisasi MMR yang telah diberikan 9
 tahun sebelumnya dan hubungan antara imunisasi MMR dengan hilangnya 
keterampilan tersebut. Berdasarkan data tersebut, dengan jumlah subyek 
yang amat sedikit. Peneliti  menyatakan ada hubungan antara imunisasi 
MMR dan autisme dan riset ini sudah dinyatakan palsu atau tidak sah.
Pemahaman-pemahaman yang tidak benar mengenai imunisasi maupun vaksin diantaranya,
[1]
 Kalau ada yang mengatakan vaksin itu ada karena dibuat virus dulu 
seperti kanker dan untuk kepentingan saja. Maka itu adalah kesalahan 
berfikir. Faktanya, 
Virus seperti yang menyebabkan kanker
 leher rahim (serviks) berawal sejak saat Hipocrates menemukan penyakit 
ini yakni pada jaman kerajaan Yunani, ribuan tahun yang lalu. Dan selama
 berabad-abad penyebab kanker serviks tidak diketahui secara pasti 
walaupun penyakit ini sendiri sudah mualai ditemukan sejak sebelum 
masehi. Baru kemudian  pada permulaan abad ke-20 para ilmuwan berhasil 
menemukan bahwa penyakit itu disebabkan oleh paparan terhadap Human 
Papilloma Virus (HPV) dan setelah mengetahui hal tersebut para ilmuwan 
mencoba membuat vaksin untuk mencegah virus.
Dan ternyata 
kanker yang dikenal oleh masyarakat sebagai penyakit masyarakat modern 
dan kemudian diteliti oleh peneliti kini dan menemukan jejak metastasis 
kanker pada tulang yang berusia 3200 tahun. Temuan itu merupakan bukti 
tertua penyebaran kanker didalam tubuh manusia. Jadi, sudah dikenal 
sejak dulu.
[2] Ada yang mengatakan bahwa vaksin itu 
terbuat dari nanah, darah dan hal menjijikan. Maka jawabnya ialah vaksin
 bukan terbuat dari itu dan tidak ada titik temu antara vaksin dengan 
nanah atau vaksin dengan darah.
[3] Ada yang mengatakan 
Asi bisa dijadikan sebagai imunisasi kemudian ada istilah imun is asi. 
Jadi, tentu bukan begitu dan asi itu berfungsi sebagai imunitas non 
spesific sehingga seorang bayi itu bisa kebal terhadap kuman yang tidak 
begitu ganas, dan kebal terhadap infeksi alamiah dan sifat imun nya 
terbatas. Namun kalau imunisasi atau vaksinasi itu berfungsi sebagai 
imunitas spesific. Dan imunisasi atau vaksinasi itu berfungsi sebagai 
imunitas spesific sehingga mampu untuk mencegah penyakit yang berbahaya.
 Dan kalau saya katakan menggantikan asi dengan susu formula itu haram 
karena kita pahami asi itu berfungsi sebagai imunitas non spesific.
[4]
 Ada sebuah cerita, tetangga saya anaknya itu tidak di imunisasi bahkan 
sampai dewasa anaknya tersebut masih sehat. Itu hanyalah satu kasus yang
 kecil, ya kita pahami bahwa imunisasi itu berfungsi untuk mencegah 
penyakit yang berbahaya dan kalau memang daya imun ( kita pahami bahwa 
sejak kita lahir itu Allah sudah karuniakan sistem imun, dan akan lebih 
baik bila dibangkitkan (diaktivasi) dengan imunisasi) anak tetangganya 
bagus itu hanya keberuntungan dan patut bersyukur. Namun bila kita 
bandingkan dengan kesuksesan imunisasi dengan data keseluruhan dunia 
dengan adanya vaksinasi atau imunisasi itu kasus meninggalnya anak 
karena penyakit berbahaya mencapai nol seperti Dipteria, Polio dan 
sebagainya. Dan apabila program imunisasi dan vaksinasi sudah sukses dan
 mencapai nol kasus meninggalnya anak karena penyakit yang berbahaya dan
 dalam jangka waktu yang lama dan dalam wilayah yang luas maka bisa 
program imunisasi dan vaksinasi dihapus karena masyarakatnya udah kebal 
terhadap penyakit tertentu yang berbahaya. Oleh karenanya kita patut 
mensyukuri karunia yang berupa iptek yakni imunisasi dan vaksinasi.
Mengenai IPTEK, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Kalian lebih tahu urusan duniamu." (HR. Muslim)
Doa syukur,
"Rabbi auzi'ni an asykura ni'matakallati an'amta 'alayya..."
[5]
 Ada yang mengatakan tahnik (menggosokan buah kurma pada langit-langit 
mulut sang bayi) itu imunisasi.Jelas-jelas bukan, Tahnik itu sunnah Nabi
 Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam namun ia bukan imunisasi. Dan 
hendaklah bayi tidak boleh dikasih madu karena itu menyebabkan 
kelumpuhan otot dan itu berbahaya, kalau mau diberi madu itu usianya 
lebih dari satu tahun sudah aman.
[6] Ketika diimunisasi 
kenapa bisa menimbulkan demam. Jika mau diimunisasi hendaknya bayi itu 
dalam keadaan sehat kemudian diimunisasi (artinya sistem imun yang 
pasif) kemudian diberi antigen yang dilemahkan (dalam beberapa hari bisa
 demam dengan meningkatnya suhu tubuh dan lama-lama akan seperti biasa, 
pada saat itu sebenarnya sedang ada aktivasi atau membangkitkan imun).
[7]
 Mengapa ada konspirasi yahudi atau sebagainya mengenai imunisasi atau 
vaksin kepada umat islam. Ini supaya hidup orang muslim lemah secara 
fisik karena kontra dan tidak mau diimunisasi atau vaksinasi. Dan kalau 
ada yang mengatakan pasti ada bisnis dalam vaksin. Ya, tentu. Ini karena
 didalam apapun atau barang apapun didalam pendistribusian pun 
membutuhkan dana. Jadi jangan cepat su'uzhan. Dan kita sebagai umat 
Islam jangan senang kalau hidup dengan fitnah.
Akhirnya, 
Ketika kita melihat sesuatu janganlah langsung menyimpulkan. Apalagi 
kalau mendapat informasi di sosial media dan internet secara umum 
hendaklah dikaji terlebih dahulu dan kemudian menyimpulkannya. Dan 
kenapa ada kontroversi mengenai imunisasi atau vaksinasi hal itu 
disebabkan karena kita tidak tepat mengambil Informasi. Kalau kita ingin
 bertanya tentang halal dan haram maka tanyakanlah pada ulama dan bila 
kita ingin mengenai kesehatan tanyakanlah kepada dokter.
Referensi :
Diskusi
 Ilmiah Vaksinasi, Imunisasi dan Obat Halal diadakan oleh HIMPASS dan 
HMP UGM di selenggarakan di lt.3 Fakultas biologi UGM, Tanggal 25 April 
2015, Disampaikan oleh Dokter M. Bambang Edi Susyanto (BSMI) , Laksmi 
Indra (Dosen mengenai Imunologi, Fakultas Biologi UGM), Candra Eka 
Puspitasari (Mahasiswa Pasca Sarjana UGM)
http://dzulqarnain.net/wp-content/uploads/hukum-imunisasi7.jpg 




 Posted in:  
0 komentar:
Posting Komentar