Selamat datang di website kami, Haidar Khotir, semoga sajian kami bermanfaat

Imunisasi dan Vaksinasi dalam Timbangan Islam


Pemahaman mengenai imunisasi dan vaksinasi bukan hanya perlu pahami saja dari seorang ibu yang sudah menggendong anaknya. Namun tentulah kita memahami maksud dari imunisasi dan vaksinasi dalam sisi peremajaan sendiri dalam sisi pengkajian ilmu tersendiri.

Ada sebuah cerita ; suatu ketika seorang muslim dan dia mendalami islam dan diberitahu jangan menggunakan vaksin dan imunisasi itu tidak boleh dan menggunakan hanya dengan herbal. Dan manakala diberi nasihat mengenai pemberian imunisasi dan vaksin kepada anaknya yang masih kecil, mereka tidak menggubrisnya. Dan akhirnya anaknya yang berusia 3 tahun meninggal karena kejadian bahwa tidak boleh pakai vaksin dan imunisasi dan menyepelekannya. 

Imunisasi atau Vaksinasi ialah suatu ikhtiar insani yang dilakukan dengan melemahkan kuman (antigen) untuk membangkitkan sistem imun spesifik dan hasilnya tanpa efek seperti infeksi alamiah.

Kontroversi Imunissasi bukan hal baru dan bukan gerakan umat Islam, dan sebenarnya penolakan vaksin sudah sejak pengenalan vaksin oleh Edward Jenner. Kaum kriatiani pada masa itu,bahwa mereka akan menolak vaksin karena dibuat dari hewan. Jadi, mereka mengatakan orang yang menggunakan vaksin itu adalah orang yang tidak kristiani.

Ada orang yang menolak imunisasi atau vaksinasi karena berkaitan dengan bahan kimia yang berbahaya yang bernama Merkuri atau Timerosal. Telah kita ketahui bahwa itu tidak benar. karena Timerosal ataupun merkuri yang masuk kedalam tubuh bayi yang diimunisasi itu hanya terdapat kecil sekali yakni 6 mcg/kgBB/minggu dan sedangkan batas aman yang tetapkan WHO itu 159 mcg/kgBB/minggu.

Ada orang yang menolak imunisasi atau vaksinasi karena soal zat haram atau halal. Hampir semua Ulama membolehkan imunisasi atau vaksinasi karena imunisasi itu salah satu ikhtiar pengobatan yang sifatnya pencegahan.

Terkait pembuatan vaksin itu memang rumit dan membutuhkan peran enzim tripsin. Tripssin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik yakni enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel atau protein dan enzim proteolitik dipakai dalam proses pembuatan vaksin. Hasil akhirnya ialah vaksin dan enzim tripsinnya tadi tidak terdeteksi lagi. Mengapa ini terjadi karena enzim ini sudah mengalami proses pencucian, pemurnian, dan penyaringan.

Kita perlu mempertimbangkan konsep "istihalah" yaitu perubahan benda najis atau haram menjadi benda yang suci yang telah berubah sifat dan namanya. Contohnya adalah seperti kulit bangakai yang najis dan haram kemudian jika disamak dan menjadi suci atau misalkan khamr kemudian berubah menjadi cuka misalnya dengan penyulingan maka ia menjadi suci.

Ibnul Qayyim al-Jauziyah berkata,
"Dan Allah Ta'ala mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari yang suci. Patokan bukan pada benda asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut (saat itu). Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya." (Dalam I'lamul muwaqqin 'an rabbil 'alamin).

Dan diatas merupakan konsep Istihalah, intinya bahwa Hukum suatu benda itu ditentukan berdasarkan keadaannya yang terakhir dan bukan ditentukan berdasarkan asal muasalnya.

Didalam kaidah fiqh ketika menyikapi imunisasi atau vaksinasi ialah Jika ada dua mudharat atau bahaya yang saling berhadapan maka ambil yang paling ringan. Kaidah ini memberikan maksud bahwa pemberian vaksin atau imunisasi itu boleh mengingat bahaya potensial bila tidak diberikan imunisasi atau vaksinasi.

Beberapa Fatwa-Fatwa mengenai proses pemberian Imunisasi atau Vaksinasi,

[1] Fatwa Syeikh bin Baz (Mufti Saudi)

Ketika beliau ditanya tentang hal ini, "Apakah hukum berobat dengan Imunisasi sebelu tertimpa musibah ?" Beliau menjawab, "La ba'sa (tidak mengapa atau tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan.

[2] Fatwa Syeikh Muhammad Shalih al-Munajjid hafidzahullah

"Vaksin yang terdapat di dalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya, akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan Istihalah. Dan bahan (yang mubah ini) mempunyai efek yang bermanfaat. Dengan kata lain vaksin dalam hal ini bisa digunakan karena Istihalah, yakni mengubah nama bahan dan sifatnya dan mengubah hukumnya menjadi mubah atau boleh digunakan."

[3] Fatwa Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian

Fatwa yang pertama mengenai ini ialah Istihalah, dan Fatwa kedua mengenai ini ialah jangan bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah. Dan Majelis Ulama Eropa merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qath'i).

Penolakan karena efektivitas vaksin, semisal memberikan pernyataan  dan menyatakan bahwa program imunisasi itu gagal ?. Ini tidak benar. Karena isu-isu itu bersumber dari data yang sangat kuno  yakni data 50-150 tahun yang lalu dan datanya sangat terbatas hanya  1 sampai dengan 2 negara saja, sehingga hasilnya sangat berbeda dengan hasil penelitian terbaru. Isu vaksin cacar variola itu gagal, berdasarkan data yang sangat kuno, yakni data di Inggri tahun 1867 – 1880 dan di jepang tahun 1872 – 1892.

Dan  ada bentuk lain penolakan secara efektivitas, dan menyatakan bahwa program Imunisasi  gagal dan setelah diimunisasi bayi balita masih bisa tertular penyakit terebut ?. Sungguh pernyataan ini tidak benar. Program imunisasi di seluruh dunia tidak pernah gagal. Perlindungan vaksin memang tidak 100 %. Bayi dan balita yang telah diiimunisasi masih bisa tertular penyakit, tetapi jauh lebih ringan dan tidak berbahaya. Dan memang tidak ada jaminan imunisasi itu perlindungannya 100 % dan kembali kekonsep bahwa imunisasi adalah ikhtiar kita. Badan penelitian di berbagai negara membuktikan bahwa dengan meningkatkan cakupan imunisasi, maka penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi berkurang secara makna. Oleh karena itu, saat ini program imunisasi dilakukan terus menerus di 194 negara, termasuk negara yang sosial ekonomi tinggi dan negara yang mayorita penduduknya beragama Islam.

Penolakan yang ditimbulkan oleh penyakit yang disebabkan vaksin dan ada yang menyatakan atauu mengisukan bahwa autisme disebabkan oleh vaksin MMR itu tidak benar dan tidak ada bukti ilmiah antara imunisasi Campak atau MMR dengan autisme. Berbagai penelitian dilakukan Amerika dan di Eropa menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara MMR dan autisme. Berbagai kajian American Academy of Pediatrics, Institute of Medicine, Centers for Disease Control  and Prevention (CDC) menyimpulkan bahwa tidak ada bukti hubungan antara imunisasi MMR dan timbulnya autisme. Badan Kesehatan  Dunia (World Health Organization/WHO) juga membentuk ebuah komisi yang terdiri dari peneliti independen untuk mengkaji hubungan MMR dan autisme. Hasilnya adalah tidak ada hubungan antara MMR dan autisme.

Dan mengapa ada isu autisme terkait imunisasi atau vaksin. Ini dari cerita : Dokter Wakefield di Inggri pada tahun 1998 melakukan penelitian pada 12 anak yang dirujuk ke klinik karena diare atau nyeri perut. Anak-anak tersebut mempunyai riwayat perkembangan normal, tetatpi mengalami regresi atau kemunduran untuk keterampilan tertentu. Saat diperiksa orang tua ditanyakan tentang riwayat imunisasi MMR yang telah diberikan 9 tahun sebelumnya dan hubungan antara imunisasi MMR dengan hilangnya keterampilan tersebut. Berdasarkan data tersebut, dengan jumlah subyek yang amat sedikit. Peneliti  menyatakan ada hubungan antara imunisasi MMR dan autisme dan riset ini sudah dinyatakan palsu atau tidak sah.

Pemahaman-pemahaman yang tidak benar mengenai imunisasi maupun vaksin diantaranya,

[1] Kalau ada yang mengatakan vaksin itu ada karena dibuat virus dulu seperti kanker dan untuk kepentingan saja. Maka itu adalah kesalahan berfikir. Faktanya, 

Virus seperti yang menyebabkan kanker leher rahim (serviks) berawal sejak saat Hipocrates menemukan penyakit ini yakni pada jaman kerajaan Yunani, ribuan tahun yang lalu. Dan selama berabad-abad penyebab kanker serviks tidak diketahui secara pasti walaupun penyakit ini sendiri sudah mualai ditemukan sejak sebelum masehi. Baru kemudian  pada permulaan abad ke-20 para ilmuwan berhasil menemukan bahwa penyakit itu disebabkan oleh paparan terhadap Human Papilloma Virus (HPV) dan setelah mengetahui hal tersebut para ilmuwan mencoba membuat vaksin untuk mencegah virus.

Dan ternyata kanker yang dikenal oleh masyarakat sebagai penyakit masyarakat modern dan kemudian diteliti oleh peneliti kini dan menemukan jejak metastasis kanker pada tulang yang berusia 3200 tahun. Temuan itu merupakan bukti tertua penyebaran kanker didalam tubuh manusia. Jadi, sudah dikenal sejak dulu.

[2] Ada yang mengatakan bahwa vaksin itu terbuat dari nanah, darah dan hal menjijikan. Maka jawabnya ialah vaksin bukan terbuat dari itu dan tidak ada titik temu antara vaksin dengan nanah atau vaksin dengan darah.

[3] Ada yang mengatakan Asi bisa dijadikan sebagai imunisasi kemudian ada istilah imun is asi. Jadi, tentu bukan begitu dan asi itu berfungsi sebagai imunitas non spesific sehingga seorang bayi itu bisa kebal terhadap kuman yang tidak begitu ganas, dan kebal terhadap infeksi alamiah dan sifat imun nya terbatas. Namun kalau imunisasi atau vaksinasi itu berfungsi sebagai imunitas spesific. Dan imunisasi atau vaksinasi itu berfungsi sebagai imunitas spesific sehingga mampu untuk mencegah penyakit yang berbahaya. Dan kalau saya katakan menggantikan asi dengan susu formula itu haram karena kita pahami asi itu berfungsi sebagai imunitas non spesific.

[4] Ada sebuah cerita, tetangga saya anaknya itu tidak di imunisasi bahkan sampai dewasa anaknya tersebut masih sehat. Itu hanyalah satu kasus yang kecil, ya kita pahami bahwa imunisasi itu berfungsi untuk mencegah penyakit yang berbahaya dan kalau memang daya imun ( kita pahami bahwa sejak kita lahir itu Allah sudah karuniakan sistem imun, dan akan lebih baik bila dibangkitkan (diaktivasi) dengan imunisasi) anak tetangganya bagus itu hanya keberuntungan dan patut bersyukur. Namun bila kita bandingkan dengan kesuksesan imunisasi dengan data keseluruhan dunia dengan adanya vaksinasi atau imunisasi itu kasus meninggalnya anak karena penyakit berbahaya mencapai nol seperti Dipteria, Polio dan sebagainya. Dan apabila program imunisasi dan vaksinasi sudah sukses dan mencapai nol kasus meninggalnya anak karena penyakit yang berbahaya dan dalam jangka waktu yang lama dan dalam wilayah yang luas maka bisa program imunisasi dan vaksinasi dihapus karena masyarakatnya udah kebal terhadap penyakit tertentu yang berbahaya. Oleh karenanya kita patut mensyukuri karunia yang berupa iptek yakni imunisasi dan vaksinasi.

Mengenai IPTEK, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Kalian lebih tahu urusan duniamu." (HR. Muslim)

Doa syukur,

"Rabbi auzi'ni an asykura ni'matakallati an'amta 'alayya..."

[5] Ada yang mengatakan tahnik (menggosokan buah kurma pada langit-langit mulut sang bayi) itu imunisasi.Jelas-jelas bukan, Tahnik itu sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam namun ia bukan imunisasi. Dan hendaklah bayi tidak boleh dikasih madu karena itu menyebabkan kelumpuhan otot dan itu berbahaya, kalau mau diberi madu itu usianya lebih dari satu tahun sudah aman.

[6] Ketika diimunisasi kenapa bisa menimbulkan demam. Jika mau diimunisasi hendaknya bayi itu dalam keadaan sehat kemudian diimunisasi (artinya sistem imun yang pasif) kemudian diberi antigen yang dilemahkan (dalam beberapa hari bisa demam dengan meningkatnya suhu tubuh dan lama-lama akan seperti biasa, pada saat itu sebenarnya sedang ada aktivasi atau membangkitkan imun).

[7] Mengapa ada konspirasi yahudi atau sebagainya mengenai imunisasi atau vaksin kepada umat islam. Ini supaya hidup orang muslim lemah secara fisik karena kontra dan tidak mau diimunisasi atau vaksinasi. Dan kalau ada yang mengatakan pasti ada bisnis dalam vaksin. Ya, tentu. Ini karena didalam apapun atau barang apapun didalam pendistribusian pun membutuhkan dana. Jadi jangan cepat su'uzhan. Dan kita sebagai umat Islam jangan senang kalau hidup dengan fitnah.

Akhirnya, Ketika kita melihat sesuatu janganlah langsung menyimpulkan. Apalagi kalau mendapat informasi di sosial media dan internet secara umum hendaklah dikaji terlebih dahulu dan kemudian menyimpulkannya. Dan kenapa ada kontroversi mengenai imunisasi atau vaksinasi hal itu disebabkan karena kita tidak tepat mengambil Informasi. Kalau kita ingin bertanya tentang halal dan haram maka tanyakanlah pada ulama dan bila kita ingin mengenai kesehatan tanyakanlah kepada dokter.

Referensi :
Diskusi Ilmiah Vaksinasi, Imunisasi dan Obat Halal diadakan oleh HIMPASS dan HMP UGM di selenggarakan di lt.3 Fakultas biologi UGM, Tanggal 25 April 2015, Disampaikan oleh Dokter M. Bambang Edi Susyanto (BSMI) , Laksmi Indra (Dosen mengenai Imunologi, Fakultas Biologi UGM), Candra Eka Puspitasari (Mahasiswa Pasca Sarjana UGM)
http://dzulqarnain.net/wp-content/uploads/hukum-imunisasi7.jpg

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes